Penyidik Kejagung menemukan adanya permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Dari Pertamina, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).
Kemudian, ada Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), serta VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP).
Sementara itu, dari pihak perusahaan swasta meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi itu mencapai Rp 193,7 triliun, yang terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui BMUT atau broker senilai Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sebesar Rp 21 triliun.